The
Best
Add Zone For You
Gereja Katedral Jakarta menyediakan lahan parkir untuk jemaah Masjid Istiqlal yang melaksanakan Salat Idul Adha 1440 H. Sebab, sebagian area parkir di Masjid Istiqlal saat ini sedang direnovasi.
"Kami memberikan dukungan berupa penyediaan area di lapangan parkir Gereja Katedral Jakarta untuk dapat dipergunakan sebagai area parkir bagi saudara-saudari yang melaksanakan salat Idul Adha," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pihak gereja juga memundurkan jadwal Misa Minggu pagi untuk memberikan keleluasaan bagi para jemaah Istiqlal. Misa baru akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Misa Minggu yang biasanya diadakan tiga kali pada pagi hingga siang hari, yaitu Pukul 06.00, pukul 08.00 dan pukul 10.30 diubah menjadi pukul 10.00 dan pukul 12.00. Dan untuk misa sore hari tetap seperti biasa," ungkapnya.
Pantauan dominoqq online terpercaya, salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dimulai pukul 07.00 WIB. Petugas keamanan di sekitar lokasi tampak berjaga dan mengamankan arus lalu lintas.
Seorang anggota Polres Kendari, Ipda Triadi dipecat dari institusi Polri karena dianggap melalaikan tugas. Sebanyak 62 hari Triadi meninggalkan tugas sebagai polisi karena menjadi tukang ojek.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt mengatakan keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang komisi kode etik profesi Polri pada 19 Juli 2019. Sidang menjatuhkan saksi etika dan sanksi administratif kepada Iptu Triadi.
"Sanksi administratif dominoqq online terpercaya direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Harry dalam keterangannya, Sabtu (10/8).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Iptu Triadi pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari. Namun, saat itu kasus tersebut tidak dibawa ke sidang kode etik melainkan hanya melalui sidang disiplin saja.
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari, Iptu Triadi juga pernah meninggalkan tugas terhitung sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.
"Total keseluruhan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah 62 hari kerja," ucap Harry.
"Benar alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari," tutur Harry.
Harry menyampaikan bahwa Iptu Triadi telah menerima keputusan sidang komisi etik yakni pemecatan terhadap dirinya.
"Menerima keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri," kata Harry.